Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Berikan Benefit Tambahan bagi Pekerja

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan benefit (manfaat) tambahan berupa peningkatan keterampilan dan kompetensi bagi para pekerja/buruh. 

Peningkatan layanan manfaat tambahan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan produktivitas pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja yang menjadi peserta BPJS. 

"Kita terus dorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus memperbaiki pelayanan dan meningkatkan manfaat tambahan peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan para pekerja,"kata Menaker Hanif dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (11/8). 

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif saat menghadiri dan membuka Musyawarah Nasional IV Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di Bandung Jawa Barat pada Kamis (11/8). 

Menaker Hanif juga mengharapkan BPJS dapat memberikan informasi yang jelas tentang keuntungan dan manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS, sehingga menjadi menarik dan mengakibatkan jumlah kepesertaan BPJS dapat meningkat secara signifikan. 

Peningkatan layanan dan informasi tentang keuntungan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan adanya benefit tambahan bagi pekerja, lanjut Hanif, akan sangat efektif untuk lebih menambah jumlah peserta. 

"Ya, kita terus dorong BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menambah kepesertaan secara efektif, baik pekerja formal maupun di informal. Nah, tentunya strateginya macam-macam, termasuk memberikan benefit tambahan yang bisa dinikmati peserta "kata Hanif. 

Dikatakan Hanif, selama ini BPJS juga sedang membuat sejumlah terobosan dan program-program yang sudah jalan dan dikembangkan dengan inovasi-inovasi baru untuk menambah tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru mencapai 19,4 juta pekerja. 

"Intinya adalah kita ingin memastikan agar coverage dari kepesertaan kita ini semakin menyeluruh mencakup seluruh pekerjaan dan sebanyak-banyaknya pekerja yang menjadi peserta BPJS," kata Hanif.(p/ab)